TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PEMBATALAN KEBERANGKATAN JEMAAH HAJI
Abstract
This study aims to find out why the Ministry of Religion issued KMA No. 494 of 2020 concerning the Cancellation of the Departure of the Hajj Congregation for the 2020 Hajj pilgrimage, as well as the view of fiqh siyasa on this decision. This research method uses the method of analysis of regulatory texts using a hermeneutic approach which is carried out by analyzing texts related to the legal issues being discussed. The results of the research show that the Minister of Religion issued a policy contained in the Decree of the Minister of Religion Number 494 of 2020 concerning Cancellation of Departure of Pilgrims to Hajj to maintain the health and safety of pilgrims from the dangers of the Covid-19 pandemic while at the same time providing legal certainty to pilgrims who are delayed to departed. The Hajj rules do not only come from the Indonesian government, but are also regulated by Saudi Arabia and apply to all countries, so the government canceling the departure of pilgrims is also a response to the rules issued by the Saudi Arabian government. As for the Decree of the Minister of Religion when viewed from the fiqh siyasa it is very appropriate, because in fiqh siyasa there is a provision that fighting for the benefit and safety of the ummah is the main goal.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kementerian Agama mengeluarkan KMA No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, serta bagaimana pandangan fiqh siyasah terhadap putusan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap teks regulasi dengan menggunakan pendekatan hermeneutik yang dilakukan dengan menganalisis teks yang terkait isu hukum yang sedang dibahas. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa, Menteri Agama mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji dari bahaya pandemi Covid-19 sekaligus memberikan kepastian hukum kepada jemaah haji yang tertunda untuk diberangkatkan. Aturan haji tidak hanya berasal dari pemerintah Indonesia, tetapi juga diatur oleh Arab Saudi dan berlaku bagi semua negara, sehingga pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji juga merupakan respon dari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Adapun Keputusan Menteri Agama tersebut apabila ditinjau dari fiqh siyasah sudah sangat tepat, karena dalam fiqh siyasah terdapat ketentuan bahwa memperjuangkan kemaslahatan serta keselamatan bagi ummat merupakan suatu tujuan utama.