EFEKTIFITAS HUKUM PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH TERHADAP NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA TAHUN 2020
Abstract
Law No. 7 of 2017 concerning General Affairs, contains various rules and prohibitions to facilitate the process of conducting general elections and those who violate the election will be subject to sanctions. One of the things regulated in the Election Law is the prohibition for State Civil Apparatus (ASN) to be the executor and team of the general election campaign as stated in Article 280 paragraph 2 letter (f). The results of the supervision of the RI Bawaslu during the 2019 election there were 1,096 legal violations related to the neutrality of the ASN, TNI and Polri. RI Bawaslu data as of April 2019 showed that there were 227 violations of ASN neutrality in 24 provinces, while the Central Sulawesi Bawaslu found 10 (ten) cases of ASN violations, followed by Kab. Banggai 8 (eight) cases, Banggai Laut 5 (five) cases, Toli-Toli 3 (three) cases, North Morowali 2 (two) cases, Parigi Moutong 2 (two) cases, Palu 2 (two) cases and Central Sulawesi 1 (one) Case. Therefore, the Central Sulawesi Province Bawaslu made several efforts to monitor the neutrality of ASN including conducting socialization related to ASN towards ASN in the Central Sulawesi Regional Government, making pamphlets or brochures and then distributing them to the Central Sulawesi regional government and on social media, sending letters of appeal. to local government agencies in Central Sulawesi and the formation of Pokja Teams at every stage involving election observers and the mass media in supervising ASN activities. However, the supervision carried out by the Bawaslu of Central Sulawesi Province in the 2020 Pilkada has not been effective because there are still individuals who violate the Neutrality of the State Civil Apparatus.
Abstrak
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat berbagai aturan-aturan dan larangan untuk memperlancar proses pelaksanaan pemilihan umum dan bagi yang melanggarnya akan memperoleh sanksi. Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu tersebut adalah larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilihan umum sebagaimana disebutkan dalam pasal 280 ayat 2 huruf (f). Hasil pengawasan Bawaslu RI pada saat pemilu 2019 terdapat 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri. Data bawaslu RI per April tahun 2019 menunjukan bahwa terdapat 227 pelanggaran netralitas ASN di 24 Provinsi, adapun Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menemukan 10 (sepuluh) kasus pelanggaran ASN, kemudian di susul Kab. Banggai 8 (delapan) kasus, Banggai Laut 5 (lima) kasus, Toli-Toli 3 (tiga) kasus, Morowali Utara 2 (dua) kasus, Parigi Moutong 2 (dua) kasus, Palu 2 (dua) kasus dan Sulawesi Tengah 1 (satu) Kasus. Karena itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan beberapa upaya dalam mengawasi netralitas ASN diantaranya ialah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, membuat pamflet atau brosur kemudian di sebarkan dilingkungan kerja pemerintahan daerah Sulawesi Tengah dan di media sosial, mengirim surat himbauan kepada instansi pemerintahan daerah di lingkungan Sulawesi Tengah dan dembentuk Tim Pokja (Kelompok Kerja) di setiap tahapan yang melibatkan pemantau pemilu dan media massa dalam mengawasi kegiatan ASN. Namun demikian, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam Pilkada 2020 belum efektif karena masih tetap ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran terhadap terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara.