IMPLIKASI REGULASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TERHADAP MONEY POLITIC MELALUI E-WALLET DALAM PEMILU 2024
IMPLICATIONS OF REGULATION OF LAW NUMBER 7 OF 2017 ON POLITICAL MONEY THROUGH E-WALLET IN THE 2024 ELECTION
Abstract
This research explores the implications of Law Number 7 of 2017 on the use of e-money in the election realm via e-wallets in the digital era. The research focus is on legal requirements, financial transparency, and risks related to data security. Through document analysis, surveys, interviews, and case studies, this research aims to present an in-depth understanding of the positive and negative impacts of these regulations. Identify how these regulations influence the dynamics of e-wallet use in elections. The main focus of the research is on financial transparency, accountability of political funds, and potential data security risks associated with the use of e-wallets. The results of this research provide a comprehensive picture of changes in money-politics practices along with the implementation of these regulations. In addition, this research also presents recommendations for strengthening the existing regulatory framework, maintaining election integrity, and encouraging the ethical use of e-wallets in the context of the 2024 elections. This research is expected to provide valuable insights for policymakers, legal practitioners, and other stakeholders in facing the challenges and opportunities that arise in the digital era.
Abstrak
Penelitian ini mengeksplorasi implikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap pemanfaatan e-money dalam ranah pemilu melalui e-wallet dalam era digital. Fokus penelitian adalah pada ketentuan hukum, transparansi keuangan, dan risiko terkait keamanan data. Melalui analisis dokumen, survei, wawancara, dan studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk menyajikan pemahaman mendalam tentang dampak positif dan negatif dari regulasi tersebut. Mengidentifikasi bagaimana regulasi tersebut memengaruhi dinamika penggunaan e-wallet dalam pemilu. Fokus utama penelitian adalah pada transparansi keuangan, akuntabilitas dana politik, serta potensi risiko keamanan data dalam penggunaan e-wallet. Hasil penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang perubahan praktik money politic seiring dengan implementasi regulasi tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menyajikan rekomendasi untuk memperkuat kerangka regulasi yang ada, menjaga integritas pemilu, dan mendorong penggunaan e-wallet secara etis dalam konteks pemilu 2024. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi tantangan dan peluang yang muncul di era digital.